Kandas, Satu Gugatan Warga Bendosari Soal Nilai Ganti Rugi Proyek Jalan

Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menolak gugatan warga Bendosari terkait ganti rugi proyek jalan. (Ilustrasi: Fajar.co.id)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Persidangan soal gugatan warga Kecamatan Bendosari terkait dengan nilai ganti rugi lahan dalam protek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo sudah memasuki putusan pengadilan. Satu dari tiga gugatan yang masuk pengadilan sudah diputuskan dan gugatan ditolak. Saat ini, masih dua gugatan serupa yang belum diputus oleh Pengadilan Negeri (PN). Terkait ganti rugi tersebut, terdapat tiga gugatan yang masuk pengadilan.



Kabag Hukum Setda Pemkab Sukoharjo Budi Susetyo mengatakan, terkait ganti rugi dalam proyek peningkatan Jalan Sugihan-Puhombo di Kecamatan Bendosari, ada tiga kelompok masyarakat yang melayangkan gugatan ke PN dengan tergugat Badan Pertahanan Nasional (BPN). Nah, satu dari tiga gugatan tersebut sudah diputus dimana gugatan ditolak.

“Untuk dua gugatan lainnya masih menunggu vonis hakim. Tiga gugatan yang diajukan oleh masyarakat tersebut materinya hampir sama, yakni mengenai nilai ganti rugi,” ujarnya, Selasa (22/1).

Ditanya tentang sikap Pemkab terkait dengan vonis pengadilan tersebut, Budi mengaku Pemkab belum bisa mengambil sikap. Pasalnya, masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh penggugat, yakni kasasi. Namun, soal apakah penggugat akan mengajukan langkah hukum lanjutan atau tidak, Budi mengaku menjadi ranah penggugat. Pemkab hanya bisa menunggu proses yang ada.

Seperti diketahui, warga pemilik lahan yang terkena proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari mengajukan gugatan ke PN karena ganti rugi lahan yang diberikan oleh BPN dinilai terlalu kecil. Ganti rugi yang diberikan oleh BPN sebesar Rp250 ribu-Rp300 ribu per meter persegi sedangkan warga meminta Rp600 ribu per meter persegi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo Suraji mengatakan, pembebasan lahan dilakukan terhadap 433 bidang lahan dalam proyek peningkatan Jalan Sugihan-Paluhombo di Kecamatan Bendosari. Dari jumlah tersebut, sedikitnya pemilik 179 bidang lahan setuju dengan nilai ganti rugi yang diberikan dengan total Rp11,922 miliar. Sedangkan sisanya melakukan gugatan yang terbagi dalam tiga kelompok. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments