Gelapkan Motor Teman, Staf PNS Kelurahan Banmati Ditangkap Polisi

Tersangka penipuan dan penggelapan sepeda motor Sutrisno ditangkap Polsek Sukoharjo. Yang bersangkutan merupakan staf PNS di Kelurahan Banmati.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Staf Kelurahan Banmati, Sukoharjo yang berstatus PNS atau ASN ditangkap Polsek Sukoharjo. Yang bersangkutan ditangkap petugas karena melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sukoharjo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.



“Kasus ini bermula adanya laporan dari korban pemilik motor yang digelapkan oleh tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku lantas kami tangkap,” jelas Kapolsek Sukoharjo Kota AKP Parwanto, Jumat (6/4).

Lebih lanjut menurut Kapolsek, tersangka yang berhasil adalah Sutrisno, 42, warga Kampung/Kelurahan Combongan RT 3/, Kecamatan Sukoharjo. Tersangka Sutrisno menggelapkan motor milik temannya sendiri, Trubus Joko Susilo, warga Kampung Turen, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo dan Sarwini, warga Tegalsari, Kelurahan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo.

Menurut Kapolsek, karena tersangka sudah kenal dengan korban, tersangka lantas meminjam motor milik korban dengan alasan untuk keperluan pencairan dana di sebuah bank. Namun, tersangka justru menggadaikan motor korban. Motor digadaikan di wilayah Gayam dan Begajah. Dua motor yang digadaikan tersebut yakni honda Beat AD 2804 AJC dan Hinda Vario AD 2441 QB. Kecurigaan korban ini muncul saat motor tidak kunjung dikembalikan setelah empat minggu lamanya.

“Tersangka mulai pinjam motor sejak 3 Desember 2017. Namun, sampai selama 4 minggu motor tidak juga dikembalikan. Korban yang sadar telah ditipu lantas melaporkan ke Polsek Sukoharjo,” ujarnya.

Dari keterangan tersangka, motor korban digadaikan pada warga bernama Kecer senilai Rp3,5 juta sehingga dua motor yang digadaikan tersebut laku Rp7 juta. Saat ini, motor korban yang digadaikan tengah dicari petugas. Saat ini, motor belum ditemukan karena motor sudah dipindahtangankan pada orang lain.

”Petugas terus kami terjunkan untuk melacak sepeda motor korban di wilayah Gayam dan Begajah namun belum ditemukan. Kami juga menjadikan orang yang menadah motor korban sebagai DPO,” kata Kapolsek.

Petugas sendiri mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK, satu lembar Surat Keterangan dari KSP Suka Makmur Jaya, dua buah fokokopi BPKB, serta satu lembar keterangan dari PT Summit Oto Finance. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Sutrisno sendiri mengaku baru kali pertama itu melakukan penipuan dan penggelapan. Sutrisno mengaku, setelah motor digadiakan, uangnya digunakan untuk membayar utang. “Utang saya banyak. Saya gunakan untuk bayar utang. Istilahnya gali lubang tutup lubang,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *