Gasak Belasan Monitor dan CPU, Warga Solo Dibekuk Petugas

Penyidik Polres Sukoharjo menggelandang sejumlah pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) saat gelar perkara kasus tersebut beberapa waktu yang lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Aparat Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Salah satunya adalah kasus curat di KSP dan Dealer Motor Putra Utama di Dukuh Tenongan, Desa Gupit, Nguter. Curat itu sendiri terjadi pada 3 November lalu dimana korban menderita kerugian hingga Rp24 juta.

“Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, ada empat tersangka yang diamankan petugas,” terang Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Kamis (28/12).

Dikatakan Kapolres, dalam kasus curat di dealer motor tersebut, pelaku yang berhasol ditangkap adalah Dedit Budi Prasetyo, 23, warga Kampung Semanggi RT 1/4, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo. Dalam kasus tersebut, pelaku menggasak 14 unit monitor, empat CPU, dua unit TV Polytron 32 dan 42 Inch, dan empat unit HP Advan.

Saat menjalankan aksinya, pelaku merusak kunci gembok dealer. Setelah dilakukanb penyelidikan, akhirnya petugas berhasil membekuk pelaku selang sembilan hari kemudian. Petugas juga menyita barang bukti berupa tiga unit monitor, satu unit CPU, dua helm, satu jaket, satu motor Yamaha Mio AD 2404 JT, serta satuy unit karung putih.



Selain kasus itu, ujar Kapolres, penyidik juga berhasil ungkap dua kasus lainnya. Yakni, kasus curat pencurian burung Pleci dan satu ekor burung Poci di Dukuh Tegalsari RT 2/2, Kecamatan Sukoharjo pada 13 November. Setelah dilakukan penyelidikan, kasus terungkap pada 5 Desember lalu. Petugas membekuk pelaku Catur Res Jenar, 19, warga Dukuh Mlajon RT 1/5, Desa Kemasan, Polokarto.

“Dalam kasus ini petugas menyita satu unit sangkar burung serta dua buah batu,” ujarnya.

Kasus lainnya adalah curat di Dukuh Blateran RT 5/2, Desa Ngabeyan, Kartasura. Dalam kasus curat ini, pelaku menggasak satu unit HP Samsung Grand Prime, satu unit HP Samsung J2, dan satu unit dompet. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanjat rumah korban. Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap petugas. Masing-masing David, 25, warga Dukuh Plupuh RT 06/01, Desa Masaran, Sragen dan Fardi Siwal, 24, warga Woyabula RT 2/1, Desa Woyabula, Morotai Selatan Barat Kab Pulai Morotai, Maluku.

Untuk kasus curat ini, petugas berhasil menyita satu unit HP Samsung Grand Prime, satu unit Dosbook, serta satu unit Yamaha Mio AD 6588 UY. “Semua pelaku sudah diproses termasuk kasus pemerasan terhadap pejabat Pemkab yang juga masuk proses,” tambah Kapolres. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *