Belum Ada Tersangka Kasus “Hate Speech”

Empat Ketua PAC PDI Perjuangan diantar Ketua DPRD Sukoharjo yang juga kader partai tersebut saat melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian ke Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Kasus dugaan ujaran kebencian atau “hate speech” yang diunggah di media sosial oleh akun “Facebook” dengan nama “Bambang Wahyudi” terus bergulir. Meski telah meminta keterangan empat kader PDI Perjuangan selaku pelapor dan juga saksi-saksi, hingga kini penyidik Polres belum menetapkan tersangka.

“Walau pelakunya sudah jelas, tetap harus didalami. Penyidik sudah meminta keterangan pelapor dan juga saksi-saksi,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Sabtu (23/9).

Dikatakan Kapolres, dalam kasus tersebut penyidik tetap harus bertindak profesional dengan dukungan fakta dan barang bukti. Hal itulah yang masih didalami penyidik. Empat pelapor semuanya kader PDI Perjuangan yang juga anggota DPRD Sukoharjo.

Masing-masing Sukardi Budi Martono (Ketua PAC PDI Perjuangan Grogol), Parwanto Mulyo Saputro (Ketua PAC PDI Perjuangan Kartasura), Slagen Abu Gorda (Ketua PAC PDI Perjuangan Sukoharjo) dan Idris Sarjono (Ketua PAC PDI Perjuangan Polokarto”.

“Sebenarnya tersangkan sudah jelas. Tapi, masih menunggu laporan Kasat Reskrim dulu,” ujar Kapolres

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Rifeld Conctantien Baba mengaku masih mendalami kasus tersebut. Soal tersangka sendiri, Baba mengaku status pemilik akun “Facebook” masih terduga. Belum tersangka,” kata Kasat Reskrim. (erlano putra)

 

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *