Hukum Terkena Percikan Genangan Air Hujan yang Najis

Hukum terkena genangan air hujan yang najis. (Foto: islami)

Sukoharjonews.com – Musim hujan membuat ruas jalan seringkali tergenang air. Air hujan yang turun dan menggenangi ruas-ruas jalan kita bisa berasumsi itu telah tercampuri banyak hal, dari mulai lumpur, kotoran, dan lain sebagainya. Namun kadang kita tak bisa memghindari demikian itu, sehingga seringkali mengenai pakaian yang kita kenai. Lalu bagaimana hukum air tersebut?

Dikutip dari Kemenag, pada Kamis (11/1/2024), Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya shalat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat shalat.

Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, oleh karena itu ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan atau dihindari. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22:

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

“Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”

Imam Ar-Rafi‘i kemudian memberikan komentar bahwa jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang mengandung najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”

Dengan demikian, jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah shalat karena masuk kategori ma’fu. Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk shalat karena sudah tidak ma’fu.(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar