Hukum Menyambung Rambut Kita dengan Rambut Orang Lain dalam Islam

Hukum menyambung rambut dalam islam.(Foto: voi)

Sukoharjonews.com – Pada zaman sekarang, orang-orang pasti sangat memperhatikan tampilan mereka. Entah itu dalam hal pakaian, maupun tubuhnya. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa standar perempuan cantik dan menarik itu salah satunya memiliki rambut yang panjang. Sehingga banyak yang memilih untuk menyambung rambutnya agar terlihat indah. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam menyambung rambut kita dengan rambut orang lain?

DIkutip dari Bincang Muslimah, pada Kamis (16/1/2025), Imam Syafi’i mengungkapkan pendapatnya bahwa menyambung rambut manusia dengan rambut manusia lainnya adalah suatu larangan dalam Islam. Pelarangan dan memanfaatkan rambut orang lain diharamkan demi kehormatan dan kemuliaan manusia itu sendiri. Dalam hadis riwayat Bukhari Muslim disebutkan:

عَنْ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِى سُفْيَانَ عَامَ حَجَّ عَلَى الْمِنْبَرِ فَتَنَاوَلَ قُصَّةً مِنْ شَعَرٍ وَكَانَتْ فِى يَدَىْ حَرَسِىٍّ فَقَالَ يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ أَيْنَ عُلَمَاؤُكُمْ سَمِعْتُ النَّبِىَّ يَنْهَى عَنْ مِثْلِ هَذِهِ وَيَقُولُ « إِنَّمَا هَلَكَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ حِينَ اتَّخَذَهَا نِسَاؤُهُم

Dari Humaid bin Abdirrahman, dia mendengar Muawiyah bin Abi Sufyan saat musim haji di atas mimbar lalu mengambil sepotong rambut yang sebelumnya ada di tangan pengawalnya lantas berkata, “Wahai penduduk Madinah di manakah ulama kalian aku mendengar Nabi Saw bersabda melarang benda semisal ini dan beliau bersabda, ‘Bani Israil binasa hanyalah ketika perempuan-perempuan mereka memakai ini (yaitu menyambung rambut’ (HR Bukhari dan Muslim).

Menyambung rambut dengan rambut orang lain tidak hanya sebuah larangan dari Rasulullah. Melainkan Rasululah mengingatkan bahwa hal tersebut bisa mendatangkan laknat Allah. Tentu tak ada yang menginginkan akan hadirnya laknat Allah, namun tidak semua manusia mau menjauhi apa-apa yang bisa mendatangkan laknat Allah. Karena itu, barangsiapa yang tidak menyambungkan rambutnya dengan rambut orang lain maka laknat Allah pun tak akan hadir mendekati. Sabda Rasullah mengingatkan:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim mengungkapkan bahwa hadis di atas merupakan penegasan atas haramnya menyambung rambut manusia dengan rambut manusia lainnya. Dalam kitab lainya, Imam Nawawi pun menyebutkan dalam Riyadhus Shalihin. Bahwa menyambung rambut manusia yang bertujuan untuk mempercantik diri itu merupakan satu hal yang bernilai sebagai perbatan mengubah keaslian ciptaan Allah. Dari situlah Imam Nawawi menganggap penyambungan rambut manusia dengan rambut orang lain adalah perbuatan penipuan.

Dengan demikian, menyambut rambut dengan rambut orang lain adalah satu hal yang mayoritas ulama menyapakati keharamannya. Rasulullah sudah banyak memberi pernyataan tegas terkait peringatan akan haramnya penyambungan rambut secara langsung, bahkan Rasulullah mengingatkan bahwa hal tersebut merupakan satu hal yang bisa mendatangkan laknat Allah. Wallahu’alam.(cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar