Sukoharjonews.com (Bendosari) – Mewabahnya virus Corona berdampak pada sepinya hunian hotel pengunjung restoran. Bahkan, banyak hotel dan restoran yang terpaksa merumahkan karyawan untuk sementara waktu. Terkait kondisi tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sukoharjo melakukan audiensi dengan Bupati Wardoyo Wijaya, Senin (6/4/2020). Audiensi tersebut menghasilkan penghapusan selama dua bulan oleh oleh Bupati, yakni bulan April dan Mei.
“Wabah Corona benar-benar berdampak pada hotel dan restoran di Sukoharjo. Bahkan, saat ini sejumlah hotel dan restoran tutup dan merumahkan sebagian besar karyawannya,” ujar Humas PHRI Sukoharjo, Ika Florentina.
Terkait kondisi tersebut, ujar Ika, PHRI Sukoharjo yang memiliki 24 anggota sangat kesulitan untuk bisa memenuhi bahkan menjalankan operasi. Untuk itu, PHRI bersama dengan pengurus beraudiensi dengan Bupati untuk menyampaikan kondisi yang ada sekaligus berharap ada kebijakan relaksasi pajak.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya didampingi sejumlah pejabat mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengambil kebijakan dengan membebaskan pajak hotel dan restoran di Sukoharjo, selama dua bulan, yakni bulan April dan Mei. “Kami menyadari apa dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah Corona ini. Karena itu, salah satu kebijakan yang kami ambil adalah pembebasan pajak selama dua bulan ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, jika selama periode tersebut ada perubahan, dengan kata lain secara nasional dinyatakan masa tanggap darurat Corona berlanjut, pihaknya akan merevisi kembali kebijakan tersebut. Hanya saja, untuk permintaan mengenai keringanan pajak air bukan menjadi ranah Pemkab. Pasalnya, Pajak Air Bawah Tanah sudah menjadi ranah provinsi.
“Pemkab Sukoharjo hanya bisa membebaskan selama dua bulan untuk Pajak Hotel dan Restoran, kalau pajak air silahkan komunikasi dengan Pemprov Jateng,” ujar Bupati. (erlano putra)
Tinggalkan Komentar