Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan menambah 1.353 personel baru untuk menjalankan fungsinya dalam mengawasi jalannya Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 ini. Tenaga baru ini akan ditugaskan untuk mengawasi proses pencoblosan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Panwaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto mengatakan, pihaknya akan membentuk Pengawas TPS untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pemungutan suara di setiap TPS pada 27 Juni mendatang. Pengawas TPS tersebut akan dibentuk paling lambat 1 Juni atau 27 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Untuk rekrutmen Pengawas TPS, 27 hari sebelum pemungutan suara sudah terbentuk,” tutur Bambang belum lama ini.
Dia menambahkan, kebutuhan Pengawas TPS ini menyesuaikan jumlah TPS yang ada. Pada Pemilihan Gubernur Jateng ini, di Sukoharjo tercatat sebanyak 1.353 TPS yang tersebar di 167 Kelurahan/Desa. Setiap personel Pengawas TPS akan mendapatkan honor sebesar sekitar Rp500.000.
“Tugas pokok Pengawas TPS ini untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di setiap TPS,” jelasnya.
Selain mengawasi di TPS, Pengawas TPS juga bertugas melakukan pengawasan pada hari tenang. “Tugas tambahannya pembersihan APK (Alat Peraga Kampanye) pada saat hari tenang dan memastikan tidak ada kampanye di hari tenang,” pungkasnya.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Jateng resmi mengumumkan pendaftara calon Anggota Bawaslu Penambahan. Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota baru ini dimulai tanggal 3-9 Mei 2018. Berkas pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui pos (cap pos paling lambat 9 Mei 2018) ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Jalan Papandayan Selatan No. 1 Semarang 50232. (Sofarudin)
Tinggalkan Komentar