Sukoharjonews.com – Sebuah informasi hoaks beredar di media sosial Facebook. Informasi ini mengeklaim jika uang pecahan Rp75.000 tidak berlaku untuk transaksi jual beli. Apakah memang benar demikian?
Dikutip dari laman Komdigi, Senin (11/11/2024), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa uang pecahan Rp75.000 tidak berlaku untuk transaksi jual beli.
Faktanya, klaim yang menyebut uang pecahan Rp75.000 tidak berlaku untuk transaksi jual beli adalah tidak benar atau hoaks. Dilansir dari turnbackhoax.id yang menelusuri kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci “Uang 75 ribu sudah tidak berlaku” ke mesin pencarian Google, hasilnya ditemukan pemberitaan pada artikel kompas.com dengan judul “Dicap Uang Langka, Masih Bisakah Pecahan Rp 75.000 untuk Transaksi?”.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menegaskan uang rupiah kertas pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 merupakan alat pembayaran yang sah. Lebih lanjut, melansir dari kumparan.com, Marlison Hakim menerangkan nominal tersebut dikeluarkan sebagai uang khusus dengan jumlah terbatas dengan masa edar selama 25 tahun. Ia meminta masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://turnbackhoax.id/2024/11/08/salah-uang-pecahan-rp75-000-tidak-berlaku-untuk-transaksi-jual-beli/2/
– https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/06/120000265/dicap-uang-langka-masih-bisakah-pecahan-rp-75.000-untuk-transaksi-?
– https://kumparan.com/berita-bisnis/uang-75-ribu-apa-masih-berlaku-ini-penjelasannya-menurut-bank-indonesia-23iEvYXhaaN. (*)
Tinggalkan Komentar