
Sukoharjonews.com – Hoaks ini beredar di media sosiak Instagram. Hoaks ini mengeklaim jika Pertamina akan memberikan kompensasi Rp1,5 juta bagi masyarakat yang menjadi kornan pengoplosan Pertamax. Unggahan juga menyertakan sebuah tautan untuk mengisi formuli yang mengatasnamakan LBH Jakarta.
Dikutip dari laman Komdigi,Senin (10/3/2025), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram yang mengklaim bahwa Pertamina akan memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masyarakat yang menjadi korban pengoplosan Pertamax. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa masyarakat diminta mengisi formulir pengaduan melalui tautan yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Faktanya, klaim tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. Dilansir dari tirto.id, hasil penelusuran menunjukkan bahwa tautan pada halaman pendaftaran tersebut tidak terafiliasi dengan situs resmi LBH Jakarta, CELIOS, maupun Pertamina. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan, memastikan bahwa akun-akun yang mengunggah klaim tersebut bukanlah akun resmi milik LBH Jakarta.
Selain itu, pihak Pertamina juga membantah adanya pemberian kompensasi sebesar Rp1,5 juta bagi masyarakat yang mendaftarkan diri melalui pos pengaduan di tautan tersebut. Pertamina menegaskan bahwa akun pengunggah serta tautan yang beredar bukan merupakan milik Pertamina.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://tirto.id/hoaks-tautan-kompensasi-pertamina-untuk-korban-pertamax-oplosan-g9aC. (*)
Facebook Comments