[HOAKS] Sistem Desil Terbaru 2026 Ditentukan oleh Besaran Penghasilan

Hoaks sistem desil terbaru 2026 ditentukan oleh besaran penghasilan. (Foto: Komdigi)

Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Instagram. Unggahan memuat tabel pembagian desil kesejahteraan masyarakat yang dikaitkan dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Unggahan berisi pembagian desil 1 hingga 10 beserta kategori dan nominal tertentu yang disebut sebagai dasar menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Dilansir dari laman Komdigi, Rabu (19/8/2026), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram yang memuat tabel terkait pembagian desil kesejahteraan masyarakat yang dikaitkan dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Unggahan berisi pembagian desil 1 hingga 10 beserta kategori dan nominal tertentu yang disebut sebagai dasar untuk menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Faktanya, setelah ditelusuri dengan melakukan pencarian gambar terbalik atau reverse image untuk menemukan gambar asli, hasilnya tidak ditemukan informasi dari media kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Berdasarkan laman resmi Cek Bansos Kemensos cekbansos.kemensos.go.id, sumber data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kemensos menjelaskan bahwa desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi. Sementara itu di laman milik BPS Kabupaten Kota Baru kotabarukab.bps.go.id, menyatakan bahwa desil merupakan pembagian data menjadi 10 kelompok sama besar berdasarkan urutan tingkat pengeluaran atau kesejahteraan. Dengan demikian, desil merupakan posisi relatif dalam distribusi kesejahteraan, bukan kategori yang ditentukan hanya berdasarkan satu angka pendapatan tertentu.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://cekbansos.kemensos.go.id

– https://kotabarukab.bps.go.id/id/news/2026/04/24/373/pengeluaran-per-kapita-tidak-sama-dengan-desil.html

– https://tirto.id/hoaks-sistem-desil-terbaru-2026-ditentukan-besaran-penghasilan-hBgo. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar