[HOAKS] Sertifikat Hak Milik (SHM) akan Dihapuskan

Hoaks s\Sertifikat Hak Milik (SHM) akan dihapuskan. (Foto: Komdigi)

Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa video hoaks beredar di media sosial Instagram. Unggahan mengajak masyarakat untuk menolak sertifikat elektronik. Unggahan menyebut berlakunya sertifikat elektronik akan menghapus sertifikat analog khususnya Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dikutip dari laman Komdigi, Senin (1/9/2025), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar sebuah video di media sosial Instagram yang mengajak masyarakat untuk menolak sertifikat elektronik. Disebutkan bahwa dengan berlakunya sertifikat elektronik akan menghapuskan sertifikat analog khususnya Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki masyarakat.

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui akun Instagramnya @kementerian.atrbpn, menyebut sertipikat blangko lama atau sertipikat analog masih tetap berlaku dengan adanya sertifikat elektronik, dan tidak akan ditarik oleh pemerintah. Perampasan aset oleh negara juga tidak dimungkinkan, sebab pendaftaran tanah didasarkan oleh dua faktor yaitu penguasaan fisik dan yuridis.

Untuk keamanan data pertanahan masyarakat diminta tidak khawatir karena sertifikat elektronik sudah jauh lebih aman daripada sertifikat analog. Sertifikat elektronik masih bisa dicetak dengan security paper yang sudah dipasang beberapa pengaman yang hanya dapat diakses oleh pihak Kementerian ATR/BPN. Sertifikat tanah baik analog maupun elektronik sudah pasti memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemegang sertifikat.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://www.instagram.com/reel/DGNtQv-yVhS/?utm_source=ig_web_copy_link&igsh=MzRlODBiNWFlZA==. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar