Sukoharjonews.com – Unggahan berupa hoaks muncul di media sosial TikTok. Unggahan ini berisi narasi jika Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, yakni Kompol Dadang Iskandar dijatuhi hukuman mati.
Dikutip dari laman Komdigi, Rabu (4/12/2024), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar sebuah unggahan di media sosial TikTok berisi narasi yang berisi bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar pelaku penembakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar yakni AKP Dadang Iskandar dijatuhi hukuman mati.
Faktanya, kalim tersebut tidak benar. Dikutip dari antaranews.com, hingga saat ini belum ditemukan pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai perintah penjatuhan hukuman mati bagi pelaku “Polisi tembak Polisi”.
Tersangka AKP Dadang Iskandar yang merupakan Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan ini dijatuhi hukuman etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari kepolisian atau PTDH.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://www.antaranews.com/berita/4503769/cek-fakta-prabowo-perintahkan-jatuhi-hukuman-mati-pada-akp-dadang-iskandar. (*)
Facebook Comments