[HOAKS] Penerapan Denda Rp500 Juta pada Pengobatan Alternatif

Hoaks denda Rp500 juta untuk pengobatan alternatif. (Foto: Dok Kominfo)

Sukoharjonews.com – Sebuah hoaks yang diunggah di media sosial Facebook menyebutkan jika WHO menerapkan denda Rp500 juta. Denda diberikan kepada pengobatan alternatif dimana dalam unggahan tersebut juga disertakan video wawancara purnawirawan polisi Dharma Pongrekun.


Dikutip dari laman Kominfo, Selasa (28/5/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menginformasikan bahwa WHO menerapkan denda Rp500 juta pada pengobatan alternatif. Pengunggah menyertakan video wawancara purnawirawan polisi Dharma Pongrekun bersama TV One.

Faktanya, klaim dalam video tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari Kompas.com, video tersebut merupakan video wawancara individual yang mendaftar calon gubernur melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta yang diunggah di kanal YouTube TV One, pada 17 Mei 2024.


Ketua Umum Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI) Inggrid Tania, membantah soal penerapan denda pada pengkonsumsian jamu dan obat herbal. Justru di Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara eksplisit menuliskan, yang intinya mendorong pengembangan, penelitian, dan pemanfaatan obat bahan alami yang terdiri dari jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/05/24/084000482/-hoaks-penerapan-denda-rp-500-juta-pada-pengobatan-alternatif

– https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *