Sukoharjonews.com – Unggahan hoaks berupa video muncul di media sosial TikTok. Video menarasikan dan mengeklaim jika restoran Mie Gacoan disegel Satpol PP karena menyediakan makanan mengandung minyak babi.
Dikutip dari laman Komdigi, Kamis (27/2/2025), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar unggahan video di media sosial TikTok berisi narasi yang mengeklaim restoran Mie Gacoan disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena menyediakan makanan mengandung minyak babi.
Faktanya, unggahan tersebut adalah hoaks. Dilansir dari kompas.com, dalam video yang beredar, Gerai Mie Gacoan yang disegel tersebut berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan. Gerai tersebut disegel bukan karena menjual makanan yang mengandung minyak babi, tapi karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menjadi syarat wajib bagi bangunan usaha di daerah itu.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP Kota Tangsel Suherman, menjelaskan, tindakan ini diambil sesuai aturan yang berlaku dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109, yang mewajibkan setiap badan usaha atau perorangan memiliki PBG sebelum beroperasi. Menurut Suherman, pihak pengelola Mie Gacoan sebenarnya telah mengurus izin PBG, tetapi proses penerbitannya masih berlangsung. Oleh karena itu, restoran tidak boleh beroperasi hingga dokumen tersebut resmi terbit.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/02/25/143200682/-hoaks-restoran-mie-gacoan-disegel-karena-jual-makanan-mengandung. (*)
Tinggalkan Komentar