[HOAKS] Media Sosial akan Dinonaktifkan Komdigi pada 28 Maret 2026

banner 468x60
Hoaks media sosial akan dinonaktifkan Komdigi pada 28 Maret 2026. (Foto: Komdigi)

Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Instagram. Unggahan mengeklaim Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menonaktifkan beberapa media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026 mendatang.

Dikutip dari laman Komdigi, Selasa (10/3/2026), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosial Instagram yang mengeklaim bahwa pada 28 Maret 2026 Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkonmdigi) akan menonaktifkan beberapa media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Melansir dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Penonaktifan media sosial ini sebagai implementasi kebijakan yang memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak dan memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Kategori: Hoaks

Link Counter :

– https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/permen-komdigi-terbit-pemerintah-mulai-implementasi-perlindungan-anak-di-platform-digital. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *