[HOAKS] Mahkamah Konstitusi Batalkan Kemenangan Prabowo

Hoaks unggahan di TikTok yang mengeklaim kemenangan Prabowo dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok Kominfo)

Sukoharjonews.com – Hoaks seputar pemilihan presiden (Pilpres) masih muncul di media sosial. Seperti sebuah unggahan di TikTok ini yang mengeklaim jika kemenangan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip dari laman Kominfo, Kamis (2/5/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar unggahan di media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa kemenangan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Unggahan tersebut beredar dengan narasi “keputusan mk kemenangan Prabowo di batalkan”.

Faktanya, klaim pada unggahan tersebut tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, video yang menyatakan kemenangan Prabowo dibatalkan MK tidaklah benar.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan setelah penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada 24 April 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://turnbackhoax.id/2024/04/29/salah-mk-batalkan-kemenangan-prabowo/. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar