[HOAKS] Larangan Menikah di Hari Libur

Hoaks larangan menikah di hari libur. (Foto: Dok Kominfo)

Sukoharjonews.com – Hoaks ini muncul dalam unggahan di media sosial Facebook. Dalam unggahan menarasikan jika Menteri Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 melarang pernikahan di hari Sabtu dan Minggu mulai Januari 2025.

Dikutip dari laman Kominfo, Rabu (16/10/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar unggahan video di media sosial Facebook yang disertai narasi bahwa Menteri Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 tahun 2024 melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu mulai Januari 2025.

Faktanya, dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Indonesia kemenag.go.id Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang melarang pernikahan dilaksanakan pada hari libur maupun hari Sabtu dan Minggu.

Pernikahan di dalam lingkup Kantor Urusan Agama (KUA) memang hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja. Dirinya menjelaskan bahwa pernikahan pada hari libur tetap dapat dilakukan di luar KUA. Lebih lanjut, dijelaskan bahwa petugas pencatat pernikahan tetap menjalankan tugasnya meski di hari libur.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://www.kemenag.go.id/pers-rilis/kemenag-tegaskan-tidak-ada-larangan-pernikahan-di-hari-libur-jAJL8. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar