Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Facebook. Unggahan berisi narasi yang mengeklaim Kementerian Komdigi akan menerapkan aturan balik nama untuk penbelian HP bekas.
Dilansir dari laman Komdigi, Minggu (2/8/2026), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi narasi yang mengeklaim Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan balik nama untuk pembelian HP Bekas.
Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, hasil penelusuran mengarah ke pemberitaan antaranews.com yang tayang pada Oktober 2025 dengan judul “Menkomdigi bantah aturan IMEI disamakan dengan balik nama kendaraan”. Dalam pemberitaan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) tidak sama dengan aturan balik nama kendaraan bermotor.
Meutya menjelaskan, kebijakan yang tengah disiapkan berkaitan dengan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama dalam kasus ponsel hilang atau dicuri. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada tambahan biaya maupun kewajiban baru bagi masyarakat dalam proses tersebut.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://turnbackhoax.id/articles/35912-salah-komdigi-bakal-terapkan-aturan-balik-nama-hp-beka
– https://m.antaranews.com/amp/berita/5160901/menkomdigi-bantah-aturan-imei-disamakan-dengan-balik-nama-kendaraan. (*)
Tinggalkan Komentar