[HOAKS] Hakim Menyatakan Wapres Gibran Melanggar UU dan KUHP Perdata

Hoaks hakim menyatakan Wapres Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata. (Foto: Komdigi)

Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Facebook. Unggahan mengeklaim jika hakim menyatakan Wakil Presiden (Wapres) Gibran melanggar UU dan KUHP Perdata.

Dikutip dari laman Komdigi, Jumat (14/11/2025), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar unggahan foto di media sosial Facebook yang mengeklaim bahwa hakim menyatakan Wakil Presiden (Wapres) Gibran melanggar Undang-Undang (UU) dan KUHP Perdata.

Faktanya, klaim tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, setelah dilakukan pengecekan menggunakan Google Lens dengan menyertakan foto, hasilnya mengarah ke kanal YouTube milik tvonenews berjudul “Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Pertanyakan Perbedaan Data Pendidikan Gibran”.

Dalam video itu diketahui bahwa agenda sidang gugatan perdata ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 3 November 2025 adalah pembacaan petitum dari pihak penggugat, yaitu Subhan Palal. Penggugat menekankan dirinya sudah menyiapkan bukti-bukti untuk dibuka dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian. Hakim belum memberikan keputusan apapun terkait status Gibran dalam kasus sidang gugatan perdata ijazah.

Kategori: Hoaks

Link Counter :

– https://turnbackhoax.id/2025/11/11/salah-hakim-menyatakan-gibran-melanggar-uu-dan-kuhp-perdata/

– https://www.youtube.com/watch?v=N9SOms0j2p0. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar