[HOAKS] Gaji UMR Dipotong PPN 12%

Hoaks Gaji UMR dipotong PPN 12%. (Foto: Komdigi)

Sukoharjonews.com – Hoaks ini diunggah di media sosial X/Twitter. Unggahan berisi gambar tangkapan layar yang menampilkan Menkeu, Sri Mulyani. Unggahan juga menarasikan jika gaji UMR dipotong PPN 12% sehingga buruh seluruh Indonesia ancam mogok kerja.

Dikutip dari laman Komdigi, Selasa (3/12/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosial X atau twitter berisi gambar tangkapan layar yang menampilkan sosok Menteri Keuangan Sri Mulyani disertai narasi “GAJI UMR DIPOTONG PPN 12%, BURUH SELURUH INDONESIA ANCAM MOGOK KERJA”

Dilansir dari turnbackhoax.id, narasi gaji Upah Minimum Regional (UMR) dipotong Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% adalah tidak tepat.

Faktanya, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, BAB III tentang Objek Pajak, Pasal 4 ayat (1), Pasal 4A, Pasal 5, dan Pasal 5A, gaji bukanlah objek PPN dan hanya dikenakan pemotongan pajak penghasilan (PPh).

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://turnbackhoax.id/2024/11/30/salah-gaji-umr-dipotong-ppn-12/. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar