
Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di media sosial Facebook. Unggahan berupa struk restoran dengan narasi yang mengeklaim adanya tagihan Rp29.140 padastruk untuk membayar royalti musik dan lagu.
Dikutip dari laman Komdigi, Kamis (14/8/2025), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar unggahan di media sosial Facebook berisi foto struk restoran dengan narasi yang mengeklaim adanya tagihan biaya sebesar Rp29.140 pada struk tersebut yang harus dibayar untuk royalti musik dan lagu.
Faktanya, informasi tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, setelah dicek foto struk menggunakan Google Lens, hasilnya mengarah ke situs tripadvisor.com. Keterangan yang dicantumkan dalam situs Tripadvisor menyebutkan bahwa struk itu diperoleh dari transaksi di Plataran Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, struk yang diunggah pada Tripadvisor tidak mencantumkan tagihan untuk royalti musik dan lagu. Struk itu memuat tagihan untuk item “Wedang Uwuh” sebesar Rp59.000. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan bahwa foto struk yang mencantumkan item royalti musik dan lagu dengan biaya Rp. 29.140 merupakan hasil manipulasi.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2025/08/11/153500482/-hoaks-foto-struk-restoran-dengan-tagihan-untuk-bayar-royalti-musik
– https://www.tripadvisor.com/LocationPhotoDirectLink-g294229-d12179632-i358870851-Plataran_Menteng-Jakarta_Java.html. (*)















Facebook Comments