[HOAKS] DPR RI dan Polri Telah Resmikan SIM dan STNK Seumur Hidup

Hoaks DPR RI dan Polri telah resmikan SIM dan STNK seumur hidup. (Foto: Komdigi)

Sukoharjonews.com – Unggahan berupa hoaks muncul di media sosial TikTok. Dalam unggahan ini mengeklaim jika DPR RI dan Polri telah meresmikan SIM dan STNK dengan masa berlaku seumur hidup. Unggahan juga menyertakan tautan pendaftaran.

Dikutip dari dalam Komdigi, Minggu (29/12/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan pada platform media sosial TikTok yang mengeklaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Polri telah meresmikan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan masa berlaku seumur hidup. Akun tersebut juga memberikan tautan pendaftaran SIM seumur hidup dalam kolom komentar.

Faktanya, dilansir dari turnbackhoax.id, informasi mengenai program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis dengan masa berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Korlantas Polri menegaskan bahwa SIM tidak dapat berlaku seumur hidup, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, tautan yang dibagikan pada kolom komentar bukanlah portal resmi milik Polri. Pengguna diarahkan untuk mengisi data pribadi, seperti nama lengkap sesuai KTP dan nomor HP.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://turnbackhoax.id/2024/12/26/penipuan-dpr-ri-dan-polri-resmikan-sim-dan-stnk-seumur-hidup/

– https://peraturan.go.id/id/uu-no-22-tahun-2009. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar