[HOAKS] Biaya Persalinan akan Dikenakan Pajak 12 Persen

Hoaks biaya persalinan dikenakan pajak 12%. (Foto: Dok Kominfo)

Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan hoaks muncul di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12%. Unggahan tersebut juga disertai narasi tentang pajak biaya persalinan tersebut.

Dikutip dari laman Kominfo, rabu (12/6/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar sebuah unggahan di media sosia Facebook yang mengeklaim biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen. Unggahan tersebut dilengkapi dengan narasi “Edan edan Ibu melahirkan saja dikenai pajak 12%”.

Faktanya, klaim mengenai biaya persalinan akan dikenakan pajak 12 persen adalah tidak benar. Dilansir dari kompas.com, isu tersebut merupakan isu lama yang pernah beredar pada tahun 2021. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan biaya melahirkan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi Astuti menyatakan bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 maka dapat dipastikan jasa pelayanan kesehatan, termasuk persalinan atau melahirkan, dibebaskan dari PPN.

Kategori: Hoaks

Link Counter:

– https://www.kompas.com/cekfakta/read/2024/06/10/105500782/-klarifikasi-biaya-persalinan-tidak-dikenai-ppn

– https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240606182149-532-1106812/biaya-melahirkan-kena-pajak-kemenkeu-buka-suara

– https://peraturan.go.id/id/pp-no-49-tahun-2022#:~:text=Peraturan%20Pemerintah%20Nomor%2049%20Tahun,Pajak%20Tertentu%20dan%2Fatau%20Pemanfaatan. (*)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar