Sukoharjonews.com – Sebuah unggahan berupa hoaks beredar di mesia sosial Facebook. Unggahan berupa video yang menarasikan tentang aturan tilang untuk 2026. Dalam unggahan menyatakan Kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya.
Dikutip dari laman Komdigi, Sabtu (15/11/2025), berikut ini cek faktanya:
Penjelasan:
Beredar di media sosial Facebook unggahan video berisi narasi “ATURAN TILANG UNTUK TAHUN 2026. Kapolri “Listyo Sigit Prabowo” telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru, kapolri ingin aturan tilang manual di berlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya…”.
Faktanya, setelah ditelusuri lebih lanjut dengan memasukkan kata kunci “aturan baru tilang 2026” di mesin pencarian Google, tidak ditemukan informasi yang relevan dengan klaim. Hasil penelusuran teratas merujuk pada berita kompas.com berjudul “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”.
Berita yang diunggah pada Minggu, 10 November 2025 itu membahas mengenai permintaan warganet kepada Polantas agar sistem tilang manual kembali diaktifkan.
Kategori: Hoaks
Link Counter:
– https://otomotif.kompas.com/read/2025/11/10/171200515/ramai-permintaan-tilang-manual-kembali-diberlakukan-ini-penjelasan-polisi
– https://turnbackhoax.id/articles/30042. (*)
Tinggalkan Komentar