Hingga Tenggat Waktu Habis, Sukoharjo Aman dari Gugatan Pilkada

Pilkada Sukoharjo 9 Desember 2020. (llustasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Tenggat waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil Pilkada habis, Sukoharjo aman dari gugatan. Pasangan calon (paslon) 2 yang kalah dalam Pilkada Sukoharjo tidak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya, KPU tinggal menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK untuk menetapkan paslon terpilih.



“Berdasarkan rekap Biro Hukum KPU RI, Sukoharjo tidak ada gugatan. Untuk Jawa Tengah, dari 21 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, hanya Kabupaten Rembang yang ada gugatan ke MK,” terang Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut Nuril menyampaikan, untuk penetapan paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK pada KPU. Untuk itu, KPU Sukoharjo tinggal menunggu MK mengeluarkan BRPK tersebut sebelum menjadwalkan penetapan paslon terpilih.

Nuril memperkiraka BRPK Mk akan keluar antara 24-26 Desember mendatang. Pasalnya, masih ada provinsi yang baru akan menetapkan hasil penghitungan suara tanggal 20 Desember nanti. Jika ditambah tiga hari untuk tenggat waktu pendaftaran gugatan, yakni 23 Desember, BRPK kemungkinan keluar antara 24-26 Desember.

“Biasanya Mk menunggu semua daerah selesai dulu sebelum mengeluarkan BRPK. Nah, ada provinsi yang baru akan menetapkan hasil penghitungan suara 20 Desember, ya harus menunggu semua daerah selesai dulu,” ujarnya.

Seperti diketahui, hasil Pilkada Sukoharjo sesuai pleno KPU menempatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Etik Suryani-Agus Santosa (EA) menjadi pemenang Pilkada dengan meraih 266.500 (53,34%). Sedangkan paslon nomor urut 2, Joko Santosa-Wiwaha Aji Santosa (Joswi) meraih 233.108 (46,66%). EA unggul dengan selisih 33.392 suara. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *