Hingga Jatuh Tempo 30 September, 80 Desa Tercatat Berhasil Lunas PBB

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya didampingi istri Etik Suryani saat menyerahkan penghargaan pada camat, kades, dan lurah terkait PBB 2018, Selasa (6/11) di Pendopo Graha Satya Praja.

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Jatuh tempo pembayaran PBB telah berakhir pada 30 September 2018 lalu. Untuk pembayaran PBB setelah September, wajib pajak akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku. Hingga jatuh tempo pembayaran PBB September lalu, realisasi PBB di Kabupaten Sukoharjo baru mencapai 82,30% dari ketetapan. Meski begitu, target PBB yang ditetapkan dalam APBD 2018 sebesar Rp28 miliar berhasil terlampai. Pasalnya, realisasi PBB hingga jatuh tempo mencapai Rp32.574 miliar.



Dalam acara “Tax Gathering” PBB, Selasa (6/11) di Pendopo Graha Satya Praja, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo RM Suseno Wijayanto menyampaikan, “tax gatehring” tersebut merupakan wujud apresiasi Pekab Sukoharjo terhadap pelaku PBB yang berkinerja baik dalam pelaksanaan PBB 2018. Selain itu, juga dalam rangka evaluasi dan pembinaan pada seluruh pelaku PBB di Sukoharjo.

“Dengan pemberian penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi pelaku PBB di Sukoharjo untuk meningkatkan kinerka di tahun-tahun mendatang,” ujar Suseno.

Sesuai data yang ada, lanjut Suseno, hingga jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September lalu, untuk Kecamatan Bulu terealisasi Rp633.665.085 dari ketetapan Rp633.540.861 (100,02%), disusul Kecamatan Weru Rp1.075.134.819 dari ketetapan Rp1.075.034.060 (100,01%), Kecamatan Polokarto Rp1.442.612.960 dari ketetapan Rp1.480.349.476 (97,45%), Kecamatan Tawangsari Rp918.761.985 dari ketetapan Rp986.850.940 (93,10%), Kecamatan Sukoharjo Rp3.912.376.548 dari ketetapan Rp4.386.583.526 (89,19%), Kecamatan Bendosari Rp1.397.971.523 dari ketetapan Rp1.587.837.049 (88,19%).

Kemudian Kecamatan Gatak Rp880.835.973 dari ketetapan Rp1.013.353.463 (86,92%), Kecamatan Nguter Rp1.353.379.843 dari ketetapan Rp1.576.244.557 (85,86%), Kecamatan Mojolaban Rp1.869.335.632 dari ketetapan Rp2.180.783.034 (85,72%), Kecamatan Grogol Rp12.194.031.573 dari ketetapan Rp14.696.536.920 (82,97%), Kecamatan Baki Rp1.394.025.245 dari ketetapan Rp1.957.928.792 (71,20%), dan Kecamatan Kartasura dengan realisasi Rp5.502.731.275 dari ketetapan Rp8.004.496.478 (68,75%.

Sehingga, dari total keketapan PBB tahun 2018 sebesar Rp39.579.539.182 berhasil terealisasi Rp32.574.862.451 atau 82,30%. “Tahun ini ada 80 desa yang lunas dan dari 12 kecamatan, dua kecamatan yakni Bulu dan Weru seluruh desanya berhasil lunas hingga jatuh tempo,” ujar Suseno.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, untuk tahun ini penerima penghargaan mengalami peningkatan cukup pesat. Bahkan, jumlah desa yang lunas juga naik ada 80 desa lunas PBB. Bahkan dua kecamatan, yakni Bulu dan Weru seluruh desanya berhasil lunas PBB hingga jatuh tempo pembayaran.

“Yang remuk Baki dan Kartasura sehingga harus dipikirkan dan digalakkan di tahun 2019 mendatang. Setidaknya realisasi bisa diatas 80%. Tahun ini Kartasura hanya 68%. Camatnya harus berusaha keras,” tandasnya.

Menurutnya, pemberian penghargaan pada pelaku PBB akan terus dipertahankan ditahun-tahun mendatang. Penghargaan tersebut akan jadi motivasi untuk peningkatkan realisasi PBB selanjutnya. Dengan pendekatan penghragaan tersebut terbukti cukup efektif dalam upaya membangun kedisiplinan pembayaran PBB di Sukoharjo. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments