Hingga 30 November 2023, Realisasi Sejumlah Pajak di Sukoharjo Lampaui Target

Acara Anugerah Pajak Daerah 2023 yang digelar BPKPAD Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Hingga 30 November 2023, realisasi sejumlah pajak non-PBB di Kabupaten Sukoharjo berhasil melampaui target yang ditetapkan dalam APBD. Pajak tersebut masing-masing Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan Pajak Parkir.

“Satu lagi untuk Pajak Penerangan Jalan Umum atau PPJU baru tercapai 96,91% hingga 30 November dan kami oprimistis hingga akhir Desember ini pasti terpenuhi,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, Sabtu (9/12/2023).

“Terkait realisasi sejumlah pajak tersebut, kami baru saja juga menggelar Anugerah Pajak Daerah untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak,” sambung Richard.

Berikut ini data realsiasi pajak daerah Sukoharjo per 30 November 2023:

1. Pajak Hotel: target Rp9 miliar terealisasi Rp11,228 miliar (124,76%)
2. Pajak Restoran: target Rp19 miliar terealisasi Rp22,479 miliar (118,31%)
3. Pajak Hiburan: target Rp3,5 miliar terealisasi Rp4,250 miliar (121,45%)
4. Pajak Reklame: target Rp5 miliar terealisasi Rp6,184 miliar (123,69%)
5. PPJU: target Rp85,5 miliar terealisasi Rp82,861 miliar (96,91%)
6. Pajak Parkir: target Rp2 miliar terealisasi Rp2,449 miliar (122,45%).

Dengan kata lain, lanjut Richard, dari total target Rp124 miliar untuk enam pajak tersebut sudah terealisasi Rp129,453 miliar atau 104,40%. Untuk PPJU Richard kembali menyampaikan hingga akhir Desember2023 ini dipastikan target akan terpenuhi karena data sudah masuk.

Sebelumnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengapresiasi acara Anugerah Pajak Daerah 2023 yang merupakan acara pertama kali di Kabupaten Sukoharjo. Diharapkan acara serupa digelar setiap tahun untuk memberikan apresiasi kepada wajib pajak (WP) agar membayar pajak tepat waktu.

“OPD harus berinovasi untuk mengoptimalkan realisasi pajak, salah satunya dengan pemberian penghargaan tersebut,” ujarnya. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar