Hingga 2018, Total Dana Desa Sukoharjo Capai Rp389,317 Miliar

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya saat mendampingi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam acara “Deseminasi Padat Karya Tunai untuk Masyarakat Desa yang Lebih Sejahtera” beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gelontoran dana desa yang diterima Kabupaten Sukoharjo terus naik tiap tahunnya.Sejak 2015 hingga 2018 ini, total dana desa yang diterima mencapai Rp389,317 miliar. Tahun 2018 ini, jumlah dana desa yang diterima merupakan jumlah terbesar sejak menerima dana desa mulai 2015 lalu. Tahun ini, dana desa yang diterima Sukoharjo mencapai Rp126 miliar.



“Tiap tahun dana desa yang diterima Sukoharjo selalu naik. Hal ini menunjukkan pelaksanaan dana desa di Sukoharjo dinilai baik oleh pusat sehingga diapresiasi dengan kenaikan dana yang diterima,” ujar Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Minggu (13/5).

Dikatakan Bupati, kali pertama dana desa diterima tahun 2015 lalu, nilainya baru sebesar Rp43 miliar. Jumlah mengalami kenaikan di tahun 2016 yang mencapai Rp96,6 miliar dan kembali naik di tahun 2017 menjadi Rp123,5 miliar. Dana desa yang diterima sebagian besar untuk infrastruktur desa melalui kegiatan pembangunan desa nda juga untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan Bupati, pembangunan desa antara lain meliputi pembangunan gedung serbaguna, PAUD, poliklinik kesehatan desa dan Posyandu. Juga untuk pengaspalan dan betonisasi jalan, pembuatan sumur bor untuk irigasi pertanian dan air bersih, talud penahan tanah, makadam jalan, saluran drainase, jembatan, plat dekker, pembangunan pasar desa dan kios, dan juga untuk sarana prasarana olahraga.

“Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat antara lain untuk penambahan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” kata Bupati.

Bupati menambahkan, hal penting dalam pengelolaan dana desa dengan melibatkan masyarakat adalah perlunya melakukan kegiatan dengan pola swakelola. Menggunakan tenaga kerja setempat dan memanfaatkan bahan baku lokal yang ada di desa. Dengan pola tersebut, berarti pelaksanaan kegiatan dilakukan secara mandiri oleh desa. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *