Hingga 12 November 2025, 42 SPPG di Sukoharjo Sudah Kantongi SLHS, 20 Lainnya dalam Proses

Ilustrasi dapur SPPG Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com – Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) menjadi syarat wajib bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukoharjo. Dari 62 SPPG yang ada, 42 diantaranya sudah mendapatkan SLHS dan sisanya dalam proses pengajuan.

Data tersebut tercatat hingga 12 November 2025 dimana SLHS untuk 42 dapur SPPG tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo.

“Sertifikat tersebut merupakan syarat wajib bagi seluruh dapur SPPG demi memastikan makanan yang diproduksi aman, bersih, dan layak dikonsumsi,” ujar Kepala DKK Sukoharjo, Tri Tuti Rahayu, Rabu (19/11/2025).

Menurutnya, kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas maraknya kasus keracunan yang terjadi di beberapa daerah terkait program makan bergizi.

“Semua pengajuan SLHS melalui proses seleksi ketat dan memenuhi administrasi serta persyaratan teknis,” ujarnya.

Tuti menjelaskan, setiap dapur SPPG yang mengajukan SLHS harus melalui serangkaian pemeriksaan. Termasuk inspeksi kesehatan lingkungan, pengecekan sirkulasi udara, kebersihan dapur, hingga uji laboratorium sampel air dan makanan.

Selain itu, penjamah makanan juga wajib mengikuti sosialisasi mengenai standar higiene.

DKK Sukoharjo menegaskan tidak semua dapur otomatis lolos sertifikasi. Jika persyaratan belum terpenuhi atau hasil uji laboratorium belum keluar, maka SLHS tidak akan diterbitkan.

Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pemantauan demi keamanan, bersih, dan layak dikonsumsi.

“Saat ini masih ada beberapa pengajuan yang dalam proses, menunggu hasil uji lab atau perbaikan standar dapur. Tetap berjalan tetapi perlu ada pantauan sebelum adanya sertifikasi,” terangnya.

Tuti juga mengatakan, ketatnya proses sertifikasi dilakukan untuk menjamin setiap lauk dan makanan yang diolah di dapur SPPG benar-benar aman dikonsumsi oleh para siswa penerima program.

“Ini bukan sekadar memenuhi aturan. Sertifikasi higienitas adalah syarat utama kelayakan makanan. Dengan demikian, orangtua bisa tenang karena anaknya mendapatkan makanan yang sehat dan aman,” ujarnya.

Terpusah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, menyebutkan hingga awal Oktober 2025, jumlah penerima manfaat program MBG mencapai 63.384 siswa dari jenjang TK hingga SMP dan sederajat.

Angka tersebut diprediksi terus bertambah seiring meningkatnya jumlah dapur SPPG yang beroperasi dan telah lolos sertifikasi.

“Data penerima manfaat ini berasal dari dapur SPPG yang telah beroperasi. Sedangkan untuk siswa SMA merupakan kewenangan Pemprov Jawa Tengah,” ujar Havid. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar