Himpunan Aktivis dan Masyarakat Minta Hiburan Malam Tutup Satu Bulan Penuh Selama Puasa

Audiensi Himpunan Atktivis dan Masyarakat (Hamas) Sukoharjo saat beraudiensi dengan DPRD, Senin (21/3/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Aktivis dan Masyarakat (Hamas) mendatangi Kantor DPRD Sukoharjo, Senin (21/3/2022). Hamas menyampaikan aspirasi pada wakil rakyat meminta agar hiburan malam ditutup satu bulan penuh selama Ramadan nanti. Selain itu, juga meminta agar penyakit masyarakat (pekat) ditindak tegas.

“Intinya kami meminta pada wakil rakyat dan juga instansi terkait lainnya untuk bisa menutup hiburan malam satu bulan penuh selama Ramadan,” ujar salah satu perwakilan Hamas, Bangun.

Warga lainnya Hasto mengatakan, dalam rangka menyambut datangnya bulan puasa, segala bentuk pekat harus ditindak. Dia berharap tidak sampai muncul hal-hal yang mengurangi kekusyukan dan menciderai umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Untuk itu, lanjutnya, tempat-tempat yang dimungkinkan terjadinya kemaksiatan dan lainnya dikurangi atau bahkan ditutup total. Menurutnya, hal itu sebagai aspirasi yang wajar dan sudah semestinya agar keluarga, anak-anak generasi penerus terhindar dari kemaksiatan.

Dalam kesempatan itu, warga juga menyampaikan keluhan tentang keberadaan tempat karaoke Aloha di Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban. Pasalnya, saat ini tempat karaoke tersebut masih beroperasi, padahal dari sisi lokasi tidak boleh berdiri di Kecamatan Mojolaban.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Siti Zakiyatun Ni’mah, menyampaikan jika DPRD menjembatani agar aspirasi tersebut bisa langsung disampaikan ke instansi terkait. Untuk itu, audiensi tersebut juga mengundang Satpol PP dan juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Kalau saya pribadi setuju agar bulan Ramadan berjalan aman dan kondusif,” ujar politisi PKS tersebut.

Sedangkan Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Satpol PP Sukoharjo, Wardino, menyampaikan terkait aturan tempat hiburan selama bulan Ramadan masih menunggu surat edaran (SE) resmi dari Pemkab Sukoharjo. Nantinya, Satpol PP akan mengawal apa yang menjadi kebijakan daerah terkait aturan jam operasional tempat hiburan selama bulan puasa.

“Kalau selama ini, tempat hiburan tutup tujuh hari awal puasa dan tujuh hari akhir puasa. Tapi, kami masih menunggu aturan resminya bagaimana,” ujarnya.

Terkait peredaran miras, Wardino mengaku selama ini Satpol PP intensif menggelar razia miras khususnya ciu. Untuk itu, dia berharap masyarakat juga aktif memberi laporan pada Satpol PP. (erlano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar