Ragam  

Hearing di DPRD, Pedagang: Apa Virus Corona Munculnya Setelah Pukul 19.00 WIB?

Perwakilan pedagang saat “hearing” di DPRD Sukoharjo terkait pembatasan jam operasional pedagang selama PPKM, Rabu (20/1/2021).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sejumlah perwakilan pedagang melakukan “hearing” dengan DPRD terkait pembatasan operasional bagi pedagang hingga pukul 19.00 WIB, Rabu (20/1/2021). Pembatasan jam operasional berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Saat “hearing” pedagang menyampaikan “uneg-uneg” terkait pembatasan operasional tersebut.



“Apa virus datangnya setelah pukul 19.00 WIB ya Pak kok jualannya harus tutup pukul tersebut. Padahal, saya ini baru mulai jualan setelah pukul 17.00 WIB usai toko tutup karena jualan saya di emperen toko,” ujar pedagang hik, Tri Astuti.

Astuti mengaku peraturan tersebut sangat memberatkan bagi pedagang malam hari. Apalagi, dirinya dan suami sangat tergantung dengan hasil jualan hik untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Astuti menilai, pada intinya kan tidak ada kerumunan, jika tidak ada kerumunan seharusnya tidak masalah. Terlebih lagi, pada siang hari seperti di pasar tradisional justru lebih ramai.

“Tapi kenapa hanya pedagang malam saja yang dibatasi, lha pedagang seperti saya ini belum buka saja sudah diminta tutup,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan perwakilan pedagang di Solo Baru, Sudarsi. Dirinya mempertanyakan tindaklanjut setelah PPKM nanti dan solusi agar PKL bisa berjualan dengan nyaman, aman dan tertib. Sudari minta ada solusi terkait karena beban rakyat kecil yang harus ditanggung selama PPKM. Biasanya, ujar Sudarsi, PKL baru tutup pukul 23.00 WIB sehingga ada pemangkasan tiga jam operasional.

“Kalau ada kebijakan yang manusiawi dalam mencari uang. Kalau harus menaati aturan, kompensasi atau solusi seperti apa bagi pedagang,” ujar pedagang lain, Abel.

Sedangkan Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi mengatakan, pada prinsipnya pemerintah ditingkatan apapun pasti menginginkan warganya sejahtera. Namun, ujarnya, perlu dipahami adanya kondisi pandemi corona yang masih mengkhawatirkan sehingga pemerintah pusat memberlakikan PPKM di Solo Raya.

“Semua lini terdampak dan mau tidak mau harus menyesuaikan. Aturan yang ada di Sukoharjo selama PPKM mengadopsi aturan dari atas, tidak dibuat sendiri. Kalau ditanya setelah tanggal 25 bagaimana, ya kembali ke aturan sebelum pelaksanaaan PPKM sebelum ada aturan baru,” ujarnya. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *