Hati-Hati Beli Obat, Siapa Tahu Ilegal Seperti Yang Diungkap Polres Ini

Ribuan kemasan obat ilegal racikan sendiri yang berhasil disita Satuan Narkoba Polres Sukoharjo.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Waspada dan selalu berhati-hati ketika membeli obat yang dijual sembarangan. Pasalnya, Satuan Narkoba Polres Sukoharjo baru saja menangkap perajik obat ilegal berinisial ATS, 50. Pelaku ditangkap dirumahnya di Dukuh Bangkekan RT 02/04, Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo. Dari tangan pelaku disita ribuan kemasan obat yang diklaim mampu menyembuhkan berbagai macam penyakit.


Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, tersangka berinisial ATS, 50, warga Perum Griya Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar. ATS diketahui memasarkan dan meracik obat ilegal tersebut sendiri. Modusnya, dia membeli obat dari apotik kemudian meracik obat tersebut dalam kemasan kecil. Dalam satu kemasan terdiri dari empat macam jenis obat berupa tablet dan pil.

“Pelaku meracik sendiri obatnya dan diberi nama sendiri tanpa menggunakan takaran atau dosis dari dokter,” terang Kapolres, Rabu (25/7).

Kapolres melanjutkan, dalam menjual racikan obat tersebut juga tanpa memiliki izin edar dari BPOM. Pelaku sendiri sudah dua tahun terakhir ini melakukan aksinya. Pelanggannya adalah tetangganya dan juga dia edarkan ke wilayah Kecamatan lain yakni di Kecamatan Tawangsari.

Petugas sendiri mengamankan ribuan kemasan obat ilegal tersebut. Dari empat jenis obat yang ada dalam kemasan, diketahui ada salah satu obat yang berfungsi untuk meredakan rasa sakit. Obat yang dijual itu diklaim bisa menyembuhkan berbagai penyakit seperti asam urat, rematik, sakit pinggang, nyeri otot, pegal linu, dan lainnya.

“Pelaku sendiri membuat beberapa merek obatnya seperti Super Ampuh, Spesial, dan Obat Kecetit. Namun, setelah dicek ternyata pelaku hanya mengganti bungkus mereknya saja. Isi dari obat tersebut sama dengan kemasan lain,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP AA Gede Oka menambahkan, pelaku ATS ini ditangkap Sabtu (14/7) lalu. Penangkapan berawal dari informasi soal peracikan obat ilegal tersebut yang kemudian diselidiki. Selama ini, pelaku menjual satu setrip obat yang berisi 10 kemasan Rp7.500 dan pelaku mendapatkan untung Rp1.500.

Pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No 36 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 dan atau pasal 98 ayat 2 dan ayat. Barang bukti yang disita kemarin adalah 16 ikat super ampuh (pil kecetit), 8 pax pil spesial, 10 botol Tetracycline, 2 box Neuralgin, 5 box Supertetra, 4 botol kosong Liconam-10/Vitamin B6, 11 botol kosong IFIDEX 0,5/Dexamethazone, dan lainnya. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar