Harga Minyak Goreng Pemerintah Belum Berjalan di Pasaran Sukoharjo, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Harga minyak goreng di lapangan masih cukup tinggi. Harga yang ditetapkan pemerintah belum diberlakukan karena minyak goreng yang beredar masih stok lama sehingga pedagang masih menjualnya dengan harga lama. Pedagang belum mendapatkan kiriman stok baru dengan harga yang baru.


Seperti di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo dimana masih banyak pedagang yang menjual minyak goreng dengan harga lama. Namun, pedagang yang sudah mendapatkan stok baru, bisa memberlakukan harga sesuai ketetapan pemerintah.

“Memang kondisi yang ada saat ini pedagang pasar masih memiliki stok minyak goreng lama sehingga harganya juga pakai harga lama,” terang Plt Lurah Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Widadi Nugroho, Kamis (10/2/2022).

Dikatakan Widadi, harga minyak goreng masih belum sesuai dengan ketetapan pemerintah dikarenakan produk lama masih dimiliki pedagang dan belum ditarik distributor. Saat ini, harga minyak goreng di Pasar Ir Soekarno untuk minyak goreng curah Rp17.000 per liter. Sedangkan minyak goreng kemasan sekitar Rp18.000-Rp 21.000 per liter.

“Belum semua pedagang punya stok baru, pedagang yang punya stok baru sudah menjual minyak goreng sesuai satu harga pemerintah. Untuk minyak goreng kemasan sebesar Rp14.000 per liter dan minyak goreng curah Rp11.500 per liter,” ujarnya.

Widadi mengakui, saat ini pedagang di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo belum semua menerapkan satu harga. Hal tersebut diketahui setelah pengelola pasar melakukan pengecekan sekaligus pemantauan stok dan harga kebutuhan pokok salah satu yang disasar yakni minyak goreng.

Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Sukoharjo, Iwan Setiyono, membenarkan jika harga minyak goreng di pasaran belum sama dan sesuai dengan ketetapan pemerintah pusat. Terkait hal itu, Iwan mengaku dinas tidak melakukan intervensi harga dan stok karena merupakan kebijakan pusat.

“Kami sebatas melaporkan perkembangan kondisi di lapangan ke provinsi dan pusat. Tetapi tidak bisa melakukan intervensi harga, karena subsidi itu dari pusat langsung,” ujarnya. (putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar