Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pemerintah kembali merubah Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Untuk HET minyak goreng kemasan Rp14.000 tidak berlaku laku dan harganya dikembalikan pada mekanisme pasar. Pemerintah menetapkan HET untuk minyak goreng curah Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perdagangan tersebut tertanggal 16 Maret 2022.
Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022 tersebut dikeluarkan dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng sawit di masyarakat dengan yang jumlah mencukupi. Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan SE Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri tentang Relaksasi
Ketentuan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
“Maksud dan tujuannya sebagai upaya untuk percepatan ketersediaan minyak goreng sawit bagi masyarakat dengan jumlah yang mencukupi di seluruh wilayah Indonesia,” demikian bunyi SE Menteri Perdagangan.
Surat Edaran tersebut memuat instruksi kepada Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi terhadap minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi pada minyak goreng sawit sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit
Pemberian relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Pemberian relaksasi terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022. (nano)
Facebook Comments