Hanura dan PKPI Tak Daftarkan Bacalegnya ke KPU Sukoharjo

DPC PDI Perjuangan Sukoharjo saat mendaftarkan bacalegnya di KPU, Selasa (17/7).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) peserta pemilu resmi ditutup pada Selasa (17/7) pukul 00.00 WIB. Dari 16 parpol peserta pemilu, hanya 14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Sukoharjo. Dua parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya adalah Partai Hanura dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).


“Hanya 14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya hingga penutupan pendaftaran. Hanura dan PKPI tidak mendaftarkan bacalegnya di KPU Sukoharjo,” jelas Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Rabu (18/7).

Dikatakan Kuswanto, Hanura dan PKPI tidak mendaftarkan bacalegnya karena kepengurusan dua parpol tersebut tidak ada di Sukoharjo. Setelah tahap pendaftaran bacaleg, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas persyaratan para bacaleg yang didaftarkan oleh parpol masing-masing.

14 parpol yang mendaftarkan bacalegnya masing-masing PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem. Selain itu, juga Partai Berkarya, Partai Garuda, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Partai Demokrat, dan PBB. “Hari ini (Rabu (18/7) verfikasi berkas langsung kami lakukan dan berkas yang belum memenuhi syarat akan kami kembalikan ke parpol untuk diperbaiki,” terangnya.

Kuswanto juga mengatakan, masa perbaikan berkas persyaratan bacaleg yang belum sesuai adalah 22-31 Juli. Dengan kata lain, bacaleg dari parpol memiliki waktu 10 hari untuk memperbaiki berkas. Kuswanto berharap waktu tersebut digunakan dengan baik agar tidak dicoret dari daftar bacaleg karena berkas yang tidak memenuhi syarat. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar