Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa. (Foto: indystar)

Sukoharjonews.com – Berpuasa di bulan Ramadan wajib hukumnya bagi seluruh umat Islam, karena puasa ialah ibadah yang paling utama di bulan penuh berkah ini. Oleh karena itu, penting seseorang melakukannya dengan baik dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.

Puasa yang bernilai ibadah memiliki syarat dan bisa batal jika mengalami melanggar syarat-syarat tertentu. Dikutip dari NU Online, pada Minggu (2/4/2023), berikut hal-hal yang dapat membatalkan puasa:

1. Muntah dengan sengaja
Muntah secara sengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa. Namun, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak sedikitpun dari puntahannya tertelan, maka puasa tetap dihukumi sah. 

2. Mengeluarkan darah haid atau nifas
Batal puasa seorang wanita yang haid dan sedang dalam masa nifas. Wanita tersebut juga berkewajiban mengqadha puasanya.

3. Keluar air mani karena bersentuhan kulit
Hal ini juga membatalkan puasa. Kondisi tersebut dapat terjadi karena sebab onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Namun, akan berbeda jika air mani keluar karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.

4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja
Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis di siang hari puasa secara sengaja dapat membatalkan puasa. Bukan hanya membatalkan saja, perkara ini juga membuat orang yang melakukannya dikenai denda atau kafarat. Dendanya berupa puasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.

5. Memasukan obat atau benda melalui salah satu dari dua jalan
Selanjutnya, puasa dihukumi batal ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda melalui jalan depan (qubul) atau jalan belakang (dubur). Pada kasus ini, contoh pengobatannya seperti yang diberikan kepada penderita ambeien atau bagi orang sakit yang dipasakan kateter urin.

6. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja
Maksudnya adalah, puasa menjadi batal ketika suatu benda atau ‘ain baik itu berupa makanan, minuman, maupun benda lain yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung.

7. Keluar dari agama Islam atau murtad
Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah swt atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut dihukumi batal.

Demikian adalah beberapa hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, Anda harus menghindarinya agar pahala puasa kita dapat diterima oleh Allah SWT. (cita septa)

Cita Septa Habibawati:
Tinggalkan Komentar