Sukoharjonews.com – Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sukoharjo resah. Pasalnya, saat ini mereka hanya hanya menerima gaji Rp175 ribu per bulan. Minimnya gaji tersebut sudah terjadi dalam beberapa bulan dan belum ada kejelasan.
Keluhan guru PPPK paruh Waktu tersebut muncul di media sosial berupa komentar di sebuah akun medsos yang identik dengan akun Plt Bupati Sukoharjo, yakni “Mase Sukoharjo”. Dalam komentar di akun tersebut, seorang netizen dan menyatakan seorang guru mengungkapkan keresahan tersebut.
“Tolonglah pak…kami juga manusia masak iya menghidupi anak2 kami dgn gaji 175..smpai kapan kami tersiksa sprti ini…padahal tuntutan kita mengajar penuh bahkan kita bekerja melebihi PNS @mase Sukoharjo,” tulis akun Eka S.Sn,.Gr.
Salah satu guru P3K Paruh Waktu yang enggan disebut namanya membenarkan soal gaji senilai Rp175 ribu per bulan tersebut. Menurutnya, sebenarnya gaji dari APBD itu nilainya Rp200 ribu. Namun, setelah dipotong untuk BPJS dan lainnya, yang diterima tinggal Rp175 ribu.
“Tidak ada tambahan yang lain, itu murni yang dari APBD setiap bulan menerima sebesar itu Rp175 ribu. Memang ada yang menerima sertifikasi, tapi kan dana sertifikasi langsung dari Pusat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukoharjo Danur Sri Wardhana mengaku prihatin sekali dengan kondisi itu. Dia justru berharap, para guru tersebut berani bersuara dan menyampaikan langsung.
“Silahkan teman-teman guru sampaikan pada kami di DPRD, nanti akan kami bahas bersama dengan eksekutif. Mumpung ini masih pembahasan KUA PPAS tahun 2027,” ujarnya.
Danur mengakui, gaji sebesar Rp175 ribu itu jauh dari kata layak dan sangat memprihatinkan. Karena itu harus ditelusuri apakah kecilnya gaji itu didasari karena kemampuan keuangan daerah atau faktor lain.
“Bisa jadi karena kemampuan keuangan daerah, tetapi kalau bicara nominal segitu dalam waktu satu bulan, ini jelas jauh dari kata layak,” tandasnya.
Sementara itum Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Agung Rohmaji saat dikonfirmasi mengatakan, untuk upah P3K Paruh Waktu kebijakan yang diambil waktu itu disamakan dengan yang diterima sebelum menjadi P3K Paruh Waktu.
“Jadi sangat mungkin upahnya berbeda beda. Selain upah tersebut, P3K Paruh Waktu juga menerima tambahan upah dari APBD sebesar Rp200 ribu setiap bulannya,” ujarnya. (nano)
Tinggalkan Komentar