Cek Nilai UMK 2018 Sukoharjo dan Solo Raya

Demo Buruh Memperingati May Day beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com – Nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2018 sudah diteken Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bersama 34 kabupaten/kota lainnya. Tahun depan, UMK Sukoharjo sebesar Rp1.648.000. Untuk Solo Raya, UMK tertinggi di Kabupaten Karanganyar Rp1.696.000 disusul Kota Solo Rp1.668.700, Kabupaten Klaten Rp1.661.632,35, Kabupaten Boyolali Rp1.651.650, dan Kabupaten Wonogiri Rp1.524.000.

“Sudah ditetapkan Gubernur. Penetapan UMK ini akan kami sosialisasikan dan kami berharap dapat diterima oleh semua pihak,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo Bahtiyar Zunan, Selasa (21/11).

Dikatakan Zunan, nilai tersebut sesuai dengan pengajuan dari Sukoharjo. Dengan kata lain nilai tersebut sudah sesuai dengan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Sukoharjo. Untuk itu, dia berharap nilai UMK 2018 yang ditetapkan Gubernur bisa diterima semua pihak. Kalaupun ada perusahaan yang keberatan, masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan pada Gubernur.


Terpisah, serikat buruh menilai UMK 2018 yang baru saja ditetapkan oleh Gubernur tidak relevan. Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) dan Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo Sukarno menilai besaran UMK 2018 Sukoharjo tidak relevan dengan kondisi sekarang. Sebab, ditengah himpitan besarnya kebutuhan hidup justru buruh dibayar dengan murah.

SPRI dan FPB Sukoharjo juga melihat kondisi riil dimana Sukoharjo merupakan daerah industri justru buruhnya dibayar rendah. Produk yang dihasilkan dari industri di Sukoharjo sendiri tidak hanya dijual di tingkat lokal namun juga sampai ekspor. “Secara organisasi SPRI dan FPB jelas kami menolak. Tapi secara kelembagaan kami akan berkoordinasi dulu secara internal dengan dewan pengupahan. Namun yang jelas angka UMK yang ditetapkan itu tidak relevan,” ujar Sukarno.

Sukarno mencontohkan untuk Kota Semarang dan Kabupaten Demak dilihat dari penetapan UMK 2018 kedua daerah tersebut memiliki angka sudah diatas Rp2 juta. Sedangkan Sukoharjo justru masih kalah jauh dibawahnya. “Kalaupun tidak sampai Rp2 juta minimal bisa mendekati. Nah ini hanya Rp1.648.000 masih dibawah jauh Semarang,” tandasnya.

Apabila memungkinkan, serikat pekerja masih meminta perubahan angka UMK sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp1.931.001. Soal nilai UMK 2018 Rp1.648.000, diakui Sukarno mengacu pada aturan dari pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (erlano putra)

Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar