Gubernur Jateng: Penerapan Pajak Kendaraan Listrik di Jateng akan Dikaji Terlebih Dahulu Bersama DPRD

Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Sukoharjonews.com (Semarang) — Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik di Jawa Tengah masih akan dikaji dan dibahas bersama DPRD terlebih dahulu. Hal tersebut dikatakan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

“Nanti akan kita kaji dulu bersama teman-teman DPRD,” kata Ahmad Luthfi, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (2/5/2026).

Luthfi menambahkan, saat ini Provinsi Jawa Tengah masih menyiapkan perubahan peraturan daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah.

Perubahan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, merupakan usul prakarsa dari Komisi C DPRD Jawa Tengah. Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut, dalam rangka memastikan kebijakan daerah di bidang pajak dan retribusi mampu menjawab dinamika penyelenggaraan pemerintah daerah, perkembangan regulasi, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah, Wulan Purnamasari mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen utama pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini memiliki peran strategis dalam mendukung pembiayaan, pembangunan daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta mendorong terwujudnya kemandirian fiskal daerah,” kata dia.

Menurut Wulan, perubahan peraturan daerah ini juga merupakan konsekuensi dari adanya penataan perangkat daerah, serta berkembangnya potensi objek pajak dan retribusi daerah di berbagai sektor. Dalam pembahasan awal, pihaknya mencermati, rancangan peraturan daerah telah mengakomodasi sejumlah penyesuaian, baik terkait objek retribusi maupun struktur tarif. Namun masih memerlukan pendalaman dan penyempurnaan lebih lanjut.

Dia menyampaikan, masih terdapat beberapa potensi objek retribusi yang belum sepenuhnya terakomodasi secara optimal. Misalnya dalam sektor kesehatan, Komisi C memberikan penegasan penting terkait keberadaan Rumah Sakit Mata Daerah Soepardjo Roestam, yang memiliki potensi signifikan sebagai objek retribusi pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut, ada dinamika yang perlu diselaraskan dalam kerangka pengaturan retribusi daerah, agar lebih optimal dan terukur. Misalnya, pada sektor pendidikan, pemanfaatan aset daerah, dan lainnya. Termasuk pengakomodasian objek wisata yang berada dalam kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Komisi C menilai, rancangan peraturan daerah ini masih memerlukan penyempurnaan. Khususnya, dalam pengakomodasian objek-objek potensial, penyesuaian tarif, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

“Oleh karena itu, pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah ini perlu dilanjutkan secara lebih mendalam, agar menghasilkan regulasi yang benar-benar komprehensif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan daerah,” tambah Wulan. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar