
Sukoharjonews.com (Jakarta) – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sudah ditahan terkait kasus penistaan agama. Belum selesai disitu, panji Gumilang kembali diperika Bareskrim Polri. Kali ini, Panji diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi Panji terkait kasus tersebut pada Senin (7/8/2023) ini.
“Iya betul diperiksa. Pemeriksaan untuk PG (Panji Gumilang),” ujar Whisnu, dilansir dari laman Humas Polri, Senin (7/8/2023).
Whisnu menyebut ada lima saksi lain yang juga akan dimintai keterangannya terkait dugaan TPPU di Ponpes Al-Zaytun.
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” imbuhnya.
Whisnu menambahkan, saat ini dugaan TPPU di Al Zaytun masih penyelidikan. Polisi juga belum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji nanti.
Dugaan TPPU ini diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada awal Juli. Mahfud menyebut bahwa PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun. (nano)
Facebook Comments