Giliran Pengadilan Negeri Jadi Sasaran Aksi Demo Warga Nguter

Puluhan warga Nguter menggelar aksi demo di halaman PN Sukoharjo, Senin (6/8). Mereka menuntut tujuh orang terdakwa terkait kasus dengan PT RUM untuk dibebaskan.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Aksi demo kembali dilakukan oleh warga Nguter, mahasiswa, dan juga Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL). Kali ini, warga Nguter menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN), Senin (6/8). Aksi masih terkait dengan proses sidang terhadap tujuh warga yang terlibat dalam kasus perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM) Februari 2018 silam. Sebelumnya, warga Nguter juga sempat menggelar aksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan juga menggelar aksi jalan kaki.


Para peserta aksi sendiri berangkat dari Songgorunggi, Nguter. Mereka mengendarai sepeda motor untuk menuju PN. Sesampainya di PN Sukoharjo, puluhan peserta aksi diam dengan duduk lesehan di halaman dan menggelar spanduk bertuliskan “Rakyat Bersatu Melawan Racun, Lawan Jual Beli Hukum” dan lainnya. Selama aksi, terlihat dijaga ketat oleh aparat Polres Sukoharjo.

“Aksi diam ini kami gelar hingga pukul 12.00 WIB. Kami hanya datang, melakukan aksi diam. Tidak ada yang ditemui, setelah itu membubarkan diri,” ujar Koordinator Aksi Panji Akbar,

Setelah aksi di PN Sukoharjo ini, ujar Panji, peserta aksi akan berangkat bersama-sama ke Semarang untuk melanjutkan aksi serupa di PN Semarang bergabung dengan rekan-rekan di Semarang. Menurutnya, aksi warga bertujuan agar ketujuh rekannya dibebaskan dari jerat hukum. Tujuh orang itu terbagi atas dua warga dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Bambang Wahyudi dan Danang serta lima orang disangka pasal perusakan. Kelima orang itu adalah Iis, Sukemi, Kelvin, Brilian dan Sutarno.

Panji menilai, fakta persidangan tidak mendukung ketujuh orang tersebut. Rencananya, sidang vonis akan dibacakan majelis hakim di persidangan Selasa (7/8) besok di PN Semarang. Panji dalam kesempatan itu juga menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dia sebutkan terdakwa UU ITE, Bambang Wahyudi dituntut lima tahun ditambah denda Rp50 juta dan terdakwa Danang dituntut empat tahun ditambah denda Rp50 juta.

“Untuk terdakwa Iis, Sukemi dan Kelvin dituntut empat tahun enam bulan serta terdakwa Brilian dan Sutarno dituntut empat tahun penjara. Tuntutan itu terlalu berat. Mereka berjuang demi keadilan masyarakat dan demi kelangsungan hidupn,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, peserta aksi mendesak pemerintah mengusut pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT RUM. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar