Giliran Kades Sanggrahan Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kasusnya

Sejumlah perwakilan warga Desa Sanggrahan saat di Gedung DPRD usai melaporkan kasus ke Kejari.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Setelah Kades Pengkol, Nguter dilaporkan polisi, giliran Kades Sanggrahan, Grogol dilporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) oleh warganya. Pelaporan dilakukan karena ada dugaan penyimpangan dalam sewa menyewa tanah kas desa. Bahkan, tanah kas desa tersebut sudah dialihkan dengan disewakan ke pihak lain oleh penyewa pertama.


“Warga tahunya di lokasi tanah kas desa tersebut dibangun pabrik. Padahal, awalnya yang menyewa bukan pemilik pabrik tersebut. Inilah yang aneh,” terang Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Desa Sanggrahan, Sri Waluyo, Kamis (25/10).

Menurutnya, tanah kas Desa Sanggarahan yang disewakan tersebut seluas 3.900 meter persegi. Warga curiga saat di lokasi tanah kas desa tersebut didirikan bangunan pabrik permanen. Padahal, setelah ditanyakan ke Kades perjanjian sewa menyewa tersebut hanya dua tahun. Warga bertanya-tanya apa mungkin pabrik didirikan hanya berdurasi dua tahun seperti perjanjian sewa-menyewa.

“Jadi, selain Kades, turut terlapor adalah penyewa pertama Abdul Basir, dan penyewa ketiga,” ujarnya.

Kasus di Desa Sanggrahan ini, ujar Sri Waluyo, tanah kas disewakan tanpa sepengetahuan warga kepada Abdul Basir untuk jangka waktu 2017–2019. Anehnya, Abdul Basir disewakan lagi kepada penyewa ketiga yakni pengusaha baja dan pengolahan bahan penyedap. Sri Waluyo mengaku tanah kas desa tersebut awalnya untuk pertanian, tetapi oleh penyewa dibangun gedung pabrik permanen.

Sri Waluyo mengaku pernah meminta penjelasan kepada Kades terkait proses sewa tanah kas desa tersebut. Kades kemudian menunjukkan perjanjian antara desa dengan penyewa dimana terdapat aturan pemanfaat lahan. Diantaranya tidak boleh didirikan bangunan permanen dan saat habis masa sewa, maka lahan akan dikembalikan sebagaimana fungsi sedia kala.

“Jadi bangunan pabrik nanti akan diserahkan sebagai aset desa. Tetapi informasi terakhir penyewa ini menolak dan akan merobohkan bangunan setelah sewa habis,” ujarnya.

Atas dasar tidak jelasnya pengelolaan tanah kas desa, lanjut dia, warga melaporkan tindakan sepihak kades dan para penyewa ini ke Kejari. Yang menjadi keinginan warga hanya penegakan hukum. Ternyata, saat ditelusuri pembangunan pabrik juga tidak dilengkapi perizinan dari pemerintah daerah. Warga sekitar juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi mengenai pembangunan pabrik tersebut.

Kuasa hukum yang ditunjuk warga, Slamet Riyadi menyebutkan, warga merasa dirugikan lantaran lahan itu jalur hijau untuk persawahan tetapi dibangun pabrik. Terlebih lagi, sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi sama sekali. (erlano putra)


Erlano Putra:
Tinggalkan Komentar