Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Mantan pegawai PD Bank Pasar Sukoharjo Yetty Rosilawati, 55, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. Yetty yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga menggelapkan dana nasabah. Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp468 juta. Dana yang digelapkan merupakan dana angsuran nasabah kredit yang tidak disetorkan be bank.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sukoharjo Zaenurofiq mengatakan, tersangks dititipkan di Rutan Surakarta kelas 1A selama 20 hari. Alasan penahan sendiri antara lain tersangka dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti. Nantinya, dalam setiap pemeriksaan sebagai tersangka, pengacara yang ditunjuk oleh Kejaksaan akan selalu mendampingi.
“Tersangka diduga menggunakan uang nasabah Bank Pasar dari pelunasan pembayaran kredit. Dana angsuran atau pelunasan nasabah tidak dimasukkan dalam sistem bank dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi,” terangnya, Selasa (20/2).
Menurutnya, pemakaian uang nasabah tersebut sudah dilakukan pada 2006–2008 dan Yetty sendiri sudah dikeluarkan sebagai pegawai Bank Pasar pada 2014 lalu. Meski begitu, kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan dan diproses. Selasa (20/2) hari ini tadi, tersangka diperiksa sebagai tersangka kali pertama. Tersangka didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutarmin DS.
Dikatakan Zaenurofiq, Yetty ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari lalu. Pasal yang disangkakan pada tersangka ini yakni UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, PH tersangka, Sutarmin mengatakan, langkah pertamanya terkait kasus ini adalah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka. Sebab, Yetty masih memiliki tanggungan anak. Selain itu, dirinya juga akan mempelajari lebih lengkap dulu terkait berkas perkara yang dialami kliennya.
“Hitungan kerugian dari kasus ini sebenarnya hanya Rp121 juta. Klien saya jugs akan melakukan upaya pengembalian dana,” ujarnya.
Sutarmin juga mengatakan, untuk hitungan kerugian negara Rp468 juta versi Kejaksaan Negeri tersebut dihitung dari bunga dan denda angsuran dari 12 nasabah. Dia berharap pengajuan penangguhan penahanan kliennya bisa dikabulkan kejaksaan. Setidaknya menjadi tahanan kota. (erlano putra)
Facebook Comments