Geger Soal Caleg PDIP di Solo Raya yang “Tersisih”, DPP Keluarkan Peraturan Penentuan Caleg Terpilih Berdasarkan UU Pemilu

Caleg PDIP dari Sukoharjo, Klaten, dan Karanganyar yang terancam tak dilantik gegara aturan internal partai. (Dok)

Sukoharjonews.com – Polemik seputar penentuan caleg terpilih di internal PDI Perjuangan di Provinsi Jawa Tengah menemukan titik terang. Angin segar berada di kubu caleg yang tersisih yang terancam tidak dilantik setelah DPP PDIP mengeluarkan Peraturan tentang Penyelesaian Perselisihan Internal Hasil Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Dalam peraturan yang beredar dan diterima Sukoharjonews.com, Rabu (18/4/2024), DPP PDIP mengeluarkan peraturan tertanggal 17 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan yang beredar, peraturan DPP PDIP tersebut bernomor 03 tahun 2024 tentang Penyelesaian Internal Hasil Pemilu Anggpta DP dan DPRD PDIP tahun 2024.

Dalam pertimbangan yang tertuang dalam huruf (b) peraturan itu disebutkan, Bahwa penentuan calon terpilih dalam pelaksanaan Pemilu Legistlatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 adalah berdasarkan peraih suara terbanyak sebagaimana yang diatur dalam UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam peraturan tersebut juga sudah ditetapkan mekanisme mengenai potensi perselesihan atas Pemilu anggota DPR hingga DPRD baik antara caleg internal melalui Mahkamah Partai.

Terkait dengan jangka waktu pengajuan permohonan terhitung sejak tanggal 20 Maret hingga 20 April 2024. Selain itu dalam pasal 23 ayat (3) peraturan itu ditegaskan keputusan DPP merupakan hak eklusif DPP Partai yang bersifat final dan mengikat.

“Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya. Agsr semua anggota partai mengetahuinya, memerintahkan kepada pimpinan partaui dan pengurus partai untuk menyosialisasikannya kepada semua anggota partai,” bunyi pasal 25 sebagai ketentuan penutup.

Untuk diketahui, sejumlah caleg-caleg dari PDIP dari Soloraya, khususnya Sukoharjo (2) Klaten (4), Karanganyar (2) terancam tidak dilantik meski mendapat suara tinggi. Hal itu dikarenakan ada aturan internal partai.

Hal itu membuat gejolak dan khusus di Kabupaten Sukoharjo menggelar aksi demo ke KPU dan DPC PDIP. Selain itu, di Klaten massa juga mendatangi KPU.

Terkait dengan peraturan DPP PDIP ini, kuasa hukum caleg-caleg yang terancam tidak dilantik di Solo Raya, Sri Sumanta belum bisa dikonfirmasi.

Namun sebelumnya, Sri Sumanta menegaskan akan melakukan upaya hukum jika KPU tetap tidak menetapkan caleg-caleg yang menjadi kliennya. Sebab jika tetap memaksakan aturan internal, bertentangan dengan UU Pemilu dan PKPU. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar