Ragam  

Gedung DPRD Digeruduk Ratusan Mahasiswa, Tolak RUU KPK dan RUU KUHP

Ratusan mahasiswa menggelar aksi demo di Gedung DPRD menolak RUU KPK dan RUU KUHP, Selasa (24/9) siang.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Aksi mahasiswa yang menolak RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RII KUHP terjadi juga di Sukoharjo, Selasa (24/9) siang. Ratusan mahasiswa Aliansi Mahasiswa Sukoharjo (AMS) menggeruduk Gedung DPRD Sukoharjo di Jalan Veteran. Mahasiswa tersebut menyampaikan sikap penolakannya terhadap kedua RUU tersebut. Aksi demo mahasiswa tersebut mendapat pengamanan ketat dari petugas kepolisian.



Aksi tersebut didahului dengan longmarch dari Kampus Universias Veteran Bangun Nusantara (Univet Bantara). Selama perjalanan, mahasiswa berorasi secara bergantian sembari membentangkan spanduk dan juga poster. Saat tiba di Gedung DPRD sendiri, mahasiswa kemudian masuk ke halaman dan melakukan orasi dimana pada intinya menolak RUU KPK dan RUU KUHP. AMS juga mengecam DPR yang tidak peka dengan aspirasi masyarakat.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Fiqih Sahabudin mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU KPK banyak dikritik oleh masyarakat namun tidak menjadi pertimbangan legislatif.Pasal-pasal tersebut antara lain mengenai aturan makar, kehormatan Presiden, tindak pidana korupsi (Tipikor), hukum yang hidup di masyarakat, dan beberapa pasal yang mengatur ranah privat masyarakat.

“Saat ini juga muncul beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang terkesan hadir sebagai formalitas penyelesaian tugas legislatif. Hadirnya RUU Pertanahan dan RUU Ketenagakerjaan, misalnya, terkesan terlalu mendadak dan dipaksakan,” tandasnya.

Selain itu, RUU KUHP juga dinilai akan memberangus demokrasi karena ada pasal yang memungkinkan akan menjadi senjata untuk melakukan kriminalisasi aktivis di berbagai sektor. Untuk itu, AMS imenyampaikan tujuh tuntutan. Antara lain menunda pengesahan RUU KUHP, mendesak pemerintah dan DPR untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, sejumlah perwakilan mahasiswa kemudian masuk ke Gedung DPRD dan diterima oleh Pimpinan DPRD Sementara. Ketua DPRD Sukoharjo Sementara, Wawan Pribadi menghargai aspirasi mahasiswa tersebut. Namun, terkait RUU KUHP dan RUU KPK merupakan ranah pemerintah pusat dalam hal ini DPR RI. Meski begitu, DPRD akan menampung aspirasi tersebut dan menyampaikannya ke DPR pusat. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *