Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Target realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sukoharjo tahun 2023 dinaikkan. Jika tahun 2022 target sebesar Rp42 miliatr, tahun ini target realisasi PBB dinaikkan menjadi Rp45 miliar. Kenaikan target didasarkan pada naiknya potensi PBB.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko mengatakan bahwa potensi pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PBB sangat besar. Bahkan, dalam perkembangan setiap tahun mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena adanya kenaikan harga dan pajak dari objek tanah dan bangunan. Kondisi tersebut membuat BKD Sukoharjo menaikkan target PBB tahun 2023 naik Rp2 miliar dibanding tahun 2022.
“Jadi, tahun ini ada kenaikan Rp2 miliar dari sebelumnya Rp42 miliar menjadi Rp45 miliar di tahun 2023 ini,” ujarnya, Rabu (11/1/2023).
Richard mebgatakan, potensi PBB sangat besar seiring pertumbuhan pajak. Dia mencontohlan di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol dimana potensi PBB-nya besar karena harga tanah terus naik sehingga pajak juga ikut naik.
Terkait target tersebut, Richard mengaku optimistis mampu tercapai hingga akhir 2023 nanti. Menurutnya, BKD Sukoharjo selalu mengupdate serta mengevaluasi Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan sehingga harganya bisa menyesuaikan dengan kondisi dan keadaan. Hal itu bisa menjadi parameter yang valid dan mendekati harga pasar.
Untuk merealisasikan percepatan pelunasan pembayaran PBB tahun 2023 maka BKD Sukoharjo sudah menerbitkan dan mengedarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. BKD Sukoharjo meminta agar SPPT tersebut segera diedarkan kepada para wajib pajak. Selanjutnya wajib pajak bisa langsung membayarkan kewajibannya membayar PBB di loket pembayaran terdekat maupun secara online.
“SPPT PBB Tahun 2023 sudah terbit per 1 Januari kemarin. Selanjutnya per 2 Januari sudah harus diedarkan ke wajib pajak. Kami minta petugas terkait ditingkat desa, kelurahan dan kecamatan untuk aktif,” lanjutnya.
BKD Sukoharjo sengaja menerbitkan awal SPPT PBB dengan maksud agar para wajib pajak bisa segera menerima dan membayarkan kewajibannya. Kebijakan tersebut sudah diterapkan sejak lama dan masih berjalan.
“Kecamatan dengan potensi pajak besar sering pertumbuhan ekonomi selain Grogol, ada Kecamatan Sukoharjo dan Kartasura. Juga di Kecamatan Baki karena banyak sektor usaha dan perumahan,” tambahnya. (nano)
Tinggalkan Komentar