Gara-gara Cemburu, Laki-laki di Sukoharjo Ini Gunakan Parang Ancam Korban

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menunjukkan barang bukti parang yang digunakan pelaku mengancam korban, Jumat (19/5/2023).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Gara-gara dibakar api cemburu, Bagus Tsany Yogatama, 21, warga Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo bertindak nekat. Bagus nekat mengancam korban Rayhan, 21, dengan sebuah parang dan memeras korban. Peaku cemburu karena korban menjalin hubungan dengan pacarnya.

“Jadi, pelaku ini cemburu dan kemudian mengancam korban dengan parang dan meminta sejumlah uang kalau tidak mau dilaporkan polisi,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit, Jumat (19/5/2023).

Kasus pengancaman dengan senjata tajam dan pemerasan tersebut bermula ketika pelaku mendatangi korban dan mengklarifikasi hubungan korban dengan pacar pelaku. Korban sendiri mengakui hubungan tersebut dan pelaku meminta korban untuk datang ke rumah pelaku.

Setelah datang, pelaku menawari korban untuk duel, dibawa ke polisi atau damai dan korban memilih damai. Pelaku juga memeriksa handphone korban dan mendapati foto bersama antara korban dengan pacar pelaku sehingga kembali mengancam dengan parang sehingga korban lari.

Pelaku sempat memukul korban satu kali hingga kacamata korban pecah dan pelaku kembali menawarkan pilihan antara duel, polisi, atau damai dan korban kembali memilih damai. “Nah, saat itu pelaku meminta uang Rp13 juta dan korban sanggup dengan cara mengangsur,” ujar Kapolres.

Saat itu, pelaku meminta uang Rp1,3 juta dengan alasan untuk berobat dan diberi uang Rp1 juta. pelaku juga menyita Iphone korban sebagai jaminan untuk pelunasan uang damai. Oleh korban, kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dam pelaku kemudian diamankan.

Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Uu darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 369 ayat (1) KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar