Gara-gara Angkut BBM Bersubsidi, 2 Warga Semarang Diamankan Polisi

Dua orang warga Semarang diamankan polisi Sidoarjo, Jawa Timur karena mengangkat BBM subsidi ilegal. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Sidoarjo) – Dua orang berinisial FT, 39, warga Desa Sendangguwo, Kecamatan Tembalang Kota Semarang (sopir) dan SH, 43, (sopir pengganti) warga Desa Kaligawe, Gayamsari, Kota Semarang diamankan polisi. Keduanya diamankan karena mengangkut BBM ilegal saat melintas di kawasan Jalan Raya KM.30 Bypass Krian, Balongbendo, Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di halaman Mapolresta Sidoarjo, menyampaikan bahwa berdasar informasi dari masyarakat terkait dengan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi, Satreskrim Polresta Sidoarjo, Polda Jatim, menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat (Krian, Balongbendo, Tarik).

“Tepatnya di Jalan Raya KM.30 Bypass Krian, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas menjumpai 1 unit kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF yang kemudikan oleh FT dan SH (sopir pengganti). Keduanya mengangkut BBM Jenis Bio Solar bersubsidi yang di dalam box kendaraan tersebut ditemukan tangki dengan kapasitas 10.000 liter yang berisikan 8.000 liter,” ujarnya, dilansir dari laman Humas Polri, Sabtu (14/1/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku ini mengaku kalau BBM bersubsidi tersebut dibeli di SPBU wilayah Semarang Jawa Tengah dengan cara menggunakan kendaraan lain, selanjutnya BBM-nya disedot dan dipindahkan ke dalam kendaraan Truck Fuso warna merah nopol H-1598-QF. Nantinya pembongkaran dilakukan di wilayah Sidoarjo atas petunjuk dari I selaku pemiliknya (handphone hingga kini tidak aktif).

“FT dan SH ini hanya sebagai kurir pengantar BBM saja, dengan upah borongan sebesar Rp3 juta untuk mengantar BBM ke Sidoarjo. Menurut FT, dia melakukan hal seperti ini sudah 4 kali sedangkan SH baru 2 kali melakukannya,” urai Kapolresta Sidoarjo. (nano)

Nano Sumarno:
Tinggalkan Komentar