Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Ganti rugi lahan dalam proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo, Bendosari klir setelah gugatan warga ditolak dan memiliki kekuatan hukum tetap. Untuk itu, proyek yang sempat tertunda tersebut akan dikerjakan tahun ini dengan nilai Rp49 miliar. Proses pembayaran ganti rugi setelah keluar putusan hukum tetap sudah dilakukan meski uang ganti rugi ada yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) karena pemilik lahan belum diketahui keberadaannya.
“Daftar nama pemilik lahan ada, tapi beberapa diantaranya tidak diketahui alamatnya karena merantau ke luar daerah sehingga dana ganti rugi dititipkan ke PN atau konsinyasi,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Rabu (15/1/2020).
Dikatakan Bowo, anggaran Rp49 miliar tersebut baru untuk fisik jalan, belum termasuk dua jembatan penghubung. Yang jelas, alokasi anggaran tersebut sudah dialokasikan kembali dalam APBD 2020 ini. Untuk pelaksanaannya sendiri masih menunggu proses lelang. Bowo juga mengatakan, untuk pembayaran ganti rugi pascaturunnya putusan hukum gugatan warga sudah selesai sehingga tinggal pelaksanaan proyek saja.
Bowo mengatakan, proyek peningkatan jalan Sugihan-Paluhombo sangat penting karena sebagai rintisan pembangunan Jalur Lingkar Timur (JLT). Pasalnya, posisi jalan Sugihan-Paluhombo berada dititik tengah antara proyek JLT tahap pertama dan JLT tahap kedua nanti. Untuk proyek JLT sendiri, Bowo mengaku masih dalam tahapan pembebasan lahan di tahun 2020 ini. (erlano putra)
Facebook Comments